PT. Jasa Prima Papua Terbaik Pertama Perusahaan Tertib Administrasi

Timika - Jasa Prima Papua kembali meraih Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan BPJS ketenagaankerjaan Kabupaten Mimika, pada hari Rabu, 6 Desember 2023 di Hotel Horison Diana Timika.

Penghargaan itu adalah Terbaik Pertama sebagai Perusahaan yang tertib Admistrasi atas kontribusi perusahaan dalam hal memastikan Pengelolaan Administrasi pemberi kerja Badan Usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial di Kabupaten Mimika dan juga sebagai Perusahaan yang menjalankan CSR kepada masyarakat Asli Papua bersama 38 Perusahaan yang di Mimika.

Penghargaan Terbaik satu dalam bidang tertib administrasi tersebut diterima oleh Ibu Nirwana Makadapi selaku Manager HRD dan GA yang hadir mewakili Managemen PT. Jasa Prima Papua.

Manager HRD dan GA, Nirwana Makadapi saat menerima, Piagam perhargaan sebagai Perusahaan Terbaik 1 dalam Bidang Tertib Administrasi, Rabu 6 Desember 2023.

Perusahaan yang beroperasi di Mimika terus dituntut menjalanan tanggungjawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) salah satunya lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pola CSR inilah yang dijalankan oleh 38 perusahaan yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat asli Papua.

Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada beberapa perusahaan tersebut. Penghargaan diberikan dan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Manager HRD dan GA, Nirwana Makadapi saat menerima penghargaan perwakilan 38 perusahaan yang mendapat penghargaan sebagai Perusahaan yang menjalankan CSR kepada masyarakat Asli Papua.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan, Willem Naa bersama Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta perwakilan 38 perusahaan yang mendapat penghargaan.

Perusahaan yang beroperasi di Mimika terus dituntut menjalanan tanggungjawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) salah satunya lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pola CSR inilah yang dijalankan oleh 38 perusahaan yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masyarakat asli Papua.

Sekretaris Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rudianto Panjaitan berharap semua pihak bisa memperkuat jaringan kerja antara pemerintah, perusahaan dan pemangku kepentingan terkait dalam memajukan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun badan usaha yang sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan Timika sebanyak 2188. Dengan total tenaga kerja penerima upah sebanyak 49.600 tenaga kerja. Adapun tenaga kerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah dan tercover melalui CSR ataupun melalui anggaran pemerintah daerah totalnya 40.695 tenaga kerja.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Willem Naa dalam arahannya menyebut jika jaminan sosial merupakan dua hal yang tak terpisahkan dari mewujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat. “Di wilayah kita sebagai pemerintah daerah dalam memastikan bahwa di daerah kita sistem jaminan sosial dijaga dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.

Lanjut Willem Naa, dalam rangka mencapai tujuan kesejahteraan pekerja, memang tidak bisa berjalan sendiri. Maka harus ada kerjasama antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dan masyarakat.

“Sangatlah penting bersama hal itu kita harus memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup agar seluruh masyarakat memahami pentingnya peran jaminan sosial,”jelas Willem Naa.

CSR kata Willem Naa mencerminkan semangat kepedulian terhadap pembangunan berkelanjutan. Juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat.

Adapun dasar pelaksanaan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Kabupaten Mimika. Undang-undang ini disambut dengan terbitnya surat edaran Bupati Nomor 560 Tahun 2003 tentang tanggung jawab sosial kepada pekerja rentan untuk masyarakat lokal asli Papua.

Adapun surat edaran bupati tersebut kata Willem Naa adalah sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk membina, mewujudkan jaminan sosial kepada masyarakat lokal orang asli Papua.

Pada tahun ini pun Pemerintah Kabupaten Mimika dapat berperan dan menjalankan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optomalisasi pelaksanaan program jaminan sosial yaitu ketenagakerjaan.

Kabupaten Mimika telah memberikan sejumlah anggaran sebesar Rp 2.316.000.000 untuk perlindungan kepada 20 ribu tenaga kerja rentan dengan masa perlindungan 6 bulan.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Bupati Nomor 560 Tahun 2003, sebanyak 38 perusahaan telah memberikan jamiman sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sebanyak 19.006 orang untuk masyarakat lokal asli Papua.

Ditambahkan Willem Naa, dengan tim pengawasan dan kepatuhan yang sudah ada ini ia berharap untuk bisa mengoptimalkan program-program baik yang sudah dijalankan dan yang belum dijalankan untuk kesejahteraan para pekerja.(*)

Similar Posts

Leave a Reply